Keselamatan & Kesehatan Kerja

Kalkulator Operator Pesawat Uap

Hitung kebutuhan jumlah dan kualifikasi kelas Operator Pesawat Uap berdasarkan jenis, kapasitas, dan konfigurasi instalasi pesawat uap di tempat kerja.

⛆️ Permenaker No. 4 Tahun 2025 · Lampiran I
⛆️
Data Umum
Jumlah di atas adalah kebutuhan per sif. Total semua sif = hasil × jumlah sif (Pasal 6 ayat 1).
📋
Skenario Instalasi

Pilih yang sesuai dengan kondisi instalasi pesawat uap di tempat kerja. Lihat Lampiran I Permenaker 4/2025.

⛆️
Belum ada hasil
Pilih skenario instalasi,
isi kapasitas, lalu klik Hitung
Skenario Instalasi
👥 Kebutuhan Operator per Sif
🔵 Operator Kelas I (Pasal 8 ayat 1)
  • Usia minimal 20 tahun
  • Sehat untuk bekerja (keterangan dokter)
  • Pengalaman min. 2 tahun membantu operasi pesawat uap, atau pendidikan min. SLTA/sederajat
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya
  • Memiliki Lisensi K3 Kelas I
  • Berwenang: Operasi ketel uap kapasitas >10 T/j, sterilizer & oil heater semua ukuran, mengawasi Operator Kelas II
🟢 Operator Kelas II (Pasal 8 ayat 2)
  • Usia minimal 19 tahun
  • Sehat untuk bekerja (keterangan dokter)
  • Pengalaman min. 1 tahun membantu operasi pesawat uap, atau pendidikan min. SLTP/sederajat
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya
  • Memiliki Lisensi K3 Kelas II
  • Berwenang: Operasi ketel uap kapasitas ≤10 T/j, sterilizer & oil heater semua ukuran
📚 Lisensi K3 & Sertifikat Kompetensi (Pasal 9–10)
  • Lisensi K3 berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
  • Permohonan daring kepada Dirjen, verifikasi 5 hari kerja, terbit 4 hari kerja
  • Perpanjangan diajukan max. 30 hari sebelum masa berlaku habis
  • Lisensi hanya berlaku selama operator bekerja di perusahaan pemohonan
  • Bila SKKNI belum ditetapkan, dapat diganti surat keterangan pembinaan K3 dari Dirjen (Pasal 11)
⚠ Perhatian
Hasil ini adalah kebutuhan minimum berdasarkan Lampiran I Permenaker No. 4 Tahun 2025. Kapasitas pesawat yang tercantum adalah kapasitas per sif operasi. Operator wajib disiapkan untuk setiap sif kerja (Pasal 6 ayat 1). Konsultasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk kepastian penerapan.
← Kembali ke Semua Tools