🔵 Operator Kelas I (Pasal 8 ayat 1)
- Usia minimal 20 tahun
- Sehat untuk bekerja (keterangan dokter)
- Pengalaman min. 2 tahun membantu operasi pesawat uap, atau pendidikan min. SLTA/sederajat
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya
- Memiliki Lisensi K3 Kelas I
- Berwenang: Operasi ketel uap kapasitas >10 T/j, sterilizer & oil heater semua ukuran, mengawasi Operator Kelas II
🟢 Operator Kelas II (Pasal 8 ayat 2)
- Usia minimal 19 tahun
- Sehat untuk bekerja (keterangan dokter)
- Pengalaman min. 1 tahun membantu operasi pesawat uap, atau pendidikan min. SLTP/sederajat
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya
- Memiliki Lisensi K3 Kelas II
- Berwenang: Operasi ketel uap kapasitas ≤10 T/j, sterilizer & oil heater semua ukuran
📚 Lisensi K3 & Sertifikat Kompetensi (Pasal 9–10)
- Lisensi K3 berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
- Permohonan daring kepada Dirjen, verifikasi 5 hari kerja, terbit 4 hari kerja
- Perpanjangan diajukan max. 30 hari sebelum masa berlaku habis
- Lisensi hanya berlaku selama operator bekerja di perusahaan pemohonan
- Bila SKKNI belum ditetapkan, dapat diganti surat keterangan pembinaan K3 dari Dirjen (Pasal 11)