Hitung estimasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang berhak kamu terima — untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas. Berdasarkan PP No. 36/2021 & Permenaker No. 6/2016.
Bandingkan upahmu dengan UMK/UMP Jawa Barat 2026 dan pastikan kamu menerima upah sesuai ketentuan. Berdasarkan Kepgub Jabar No. 859 & 862 Tahun 2025.
Hitung estimasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK. Berdasarkan PP No. 35/2021.
Hitung upah kerja lembur untuk hari kerja biasa, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi — dengan rincian multiplier per jam. Berdasarkan PP No. 35/2021.
Ketahui hak istirahat dan cuti yang berhak kamu dapatkan — cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti panjang, dan lebih banyak lagi. Berdasarkan UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja.
Hitung estimasi uang kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT) saat masa kerja berakhir atau terjadi PHK lebih awal. Berdasarkan PP No. 35/2021.
Hitung potongan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) dan BPJS Kesehatan dari gaji pekerja — sesuai skala usaha. Tampilkan juga total iuran yang dibayar perusahaan. Berbasis PP 44–46/2015 jo. PP 37/2021 dan Perpres 82/2018.
Cek apakah usahamu termasuk Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021.
Hitung distribusi uang servis untuk pekerja hotel dan restoran di hotel — alokasi 95/3/2 dan pembagian per pekerja berdasarkan senioritas & kinerja. Berdasarkan Permenaker No. 7/2016.
Hitung kebutuhan Petugas P3K dan Kotak P3K di tempat kerja berdasarkan jumlah pekerja dan klasifikasi potensi bahaya — dalam satu kali input. Berdasarkan Permenaker No. 15/2008.
Tentukan klasifikasi bahaya kebakaran dan hitung kebutuhan personil UPK — Petugas Peran, Regu, Koordinator, hingga Ahli K3 Spesialis. Berdasarkan Kepmenaker No. 186/1999.
Hitung kebutuhan jumlah dan kualifikasi kelas Operator Pesawat Uap berdasarkan jenis, kapasitas, dan konfigurasi instalasi — termasuk skenario paralel dan kontrol otomatis. Berdasarkan Permenaker No. 4/2025.