Hak Pekerja Indonesia

Kalkulator Pesangon

Hitung estimasi uang pesangon, UPMK, uang penggantian hak, dan uang pisah sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.

⚖️ Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
📝
Data Karyawan & PHK
Komponen Upah
Rp
Rp
Upah dasar perhitungan (Ps. 16 & 32):

Masa Kerja

Alasan PHK

Uang Penggantian Hak
Nilai cuti:
Pembagi 25 (6 hari kerja/minggu) — Ps. 33 ay.1
Rp
Rp

Uang Pisah
Alasan PHK ini berhak atas Uang Pisah. Besarannya ditentukan dalam PKB, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja — tidak diatur baku dalam PP 35/2021.
Rp
⚖️
Hasil Kalkulasi

Isi data di sebelah kiri, lalu klik Hitung Sekarang untuk melihat estimasi hak PHK.


ℹ️ Catatan: Kalkulator ini memberikan estimasi berdasarkan PP 35/2021. Hasil final dapat berbeda bergantung pada PKB, Peraturan Perusahaan, dan putusan lembaga perselisihan hubungan industrial.
Estimasi Total Hak PHK
Jumlah Keseluruhan
Rp 0
🟢 Uang Pesangon (UP)
Rp 0
🔵 Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Rp 0
🟠 Uang Penggantian Hak (UPH)
Rp 0
Panduan Singkat

Memahami Komponen Hak PHK

Empat komponen hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan PP 35/2021.

🟢
Uang Pesangon (UP)
Hak dasar saat PHK, skala 1–9 bulan upah. Faktor pengali 0,5×–2× bergantung alasan PHK.
  • <1 thn → 1 bln
  • 1–2 thn → 2 bln … dst
  • ≥8 thn → 9 bln
🔵
UPMK
Untuk masa kerja ≥3 tahun. Besarnya 2–10 bulan upah, hampir selalu faktor 1×.
  • 3–6 thn → 2 bln
  • 6–9 thn → 3 bln … dst
  • ≥24 thn → 10 bln
🟠
Uang Penggantian Hak (UPH)
Sisa cuti tahunan, biaya pulang ke tempat asal kerja, dan hak lain sesuai PKB/PP.
  • Cuti: hari × (upah÷25) atau (upah÷21)
  • Biaya pulang pekerja & keluarga
🟣
Uang Pisah
Pengganti pesangon untuk alasan tertentu (resign, mangkir, pelanggaran mendesak, dll). Besarannya tidak diatur baku — ditentukan PKB atau Peraturan Perusahaan.
📊 Tabel Uang Pesangon — Pasal 40 ayat (2)
Masa KerjaDasar UP (1×)
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun s.d. <2 tahun2 bulan upah
2 tahun s.d. <3 tahun3 bulan upah
3 tahun s.d. <4 tahun4 bulan upah
4 tahun s.d. <5 tahun5 bulan upah
5 tahun s.d. <6 tahun6 bulan upah
6 tahun s.d. <7 tahun7 bulan upah
7 tahun s.d. <8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah
📊 Tabel UPMK — Pasal 40 ayat (3)
Masa KerjaDasar UPMK (1×)
3 thn s.d. <6 thn2 bulan upah
6 thn s.d. <9 thn3 bulan upah
9 thn s.d. <12 thn4 bulan upah
12 thn s.d. <15 thn5 bulan upah
15 thn s.d. <18 thn6 bulan upah
18 thn s.d. <21 thn7 bulan upah
21 thn s.d. <24 thn8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Punya pertanyaan tentang hak pekerja?

Ikuti konten edukatif ketenagakerjaan dari Sadariksa Family.

🔗 Kalkulator Lainnya
Karyawan Kontrak (PKWT)?
Gunakan Kalkulator Uang Kompensasi PKWT — berbeda dengan pesangon
Coba Sekarang →
← Kembali ke Semua Tools