🟢 Petugas Peran Kebakaran (Pasal 7)
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SLTP
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran Tingkat Dasar I (Paket D)
- Tugas: Identifikasi bahaya, pemadaman awal, evakuasi, koordinasi instansi terkait, amankan lokasi
🔵 Regu Penanggulangan Kebakaran (Pasal 8)
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia 25 – 45 tahun
- Pendidikan minimal SLTA
- Kursus teknis Tingkat Dasar I & II (Paket D & C)
- Tugas: Pemeliharaan sarana proteksi, pemadaman kebakaran, evakuasi, P3K, koordinasi seluruh petugas peran
🟠 Koordinator UPK (Pasal 9)
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SLTA
- Masa kerja di perusahaan minimal 5 tahun
- Kursus teknis Tingkat Dasar I, II & Ahli K3 Pratama (Paket D, C & B)
- Tugas: Pimpin penanggulangan sebelum bantuan luar tiba, susun program kerja, usulkan anggaran & sarana
🔴 Ahli K3 Spesialis Kebakaran (Pasal 10)
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal D3 Teknik
- Masa kerja di perusahaan minimal 5 tahun
- Kursus teknis Tingkat Dasar I, II, Ahli K3 Pratama & Ahli Madya (Paket D, C, B & A)
- Memiliki Surat Penunjukan dari Menteri
- Wewenang: Memerintahkan/menghentikan pekerjaan yang berpotensi kebakaran/peledakan