Keselamatan & Kesehatan Kerja

Kalkulator Unit Penanggulangan Kebakaran

Tentukan klasifikasi bahaya kebakaran dan hitung kebutuhan personil UPK — Petugas Peran, Regu, Koordinator, hingga Ahli K3 — dalam satu alat.

📋 Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999
🏥
Data Tempat Kerja
Unit kerja terpisah diperhitungkan untuk penempatan Koordinator UPK pada bahaya sedang II/III/berat (min. 1 koordinator per unit kerja, Pasal 6 ayat 3 huruf b).
🔥
Klasifikasi Potensi Bahaya Kebakaran

Pilih klasifikasi sesuai jenis tempat kerja. Lihat contoh di setiap pilihan atau cek Lampiran I Kepmenaker 186/1999.

⚙️
Kondisi Khusus
🔥
Belum ada hasil
Isi data tempat kerja, pilih klasifikasi bahaya,
lalu klik Hitung Kebutuhan UPK
Klasifikasi Bahaya Kebakaran
👥 Personil UPK yang Dibutuhkan
🟢 Petugas Peran Kebakaran (Pasal 7)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SLTP
  • Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran Tingkat Dasar I (Paket D)
  • Tugas: Identifikasi bahaya, pemadaman awal, evakuasi, koordinasi instansi terkait, amankan lokasi
🔵 Regu Penanggulangan Kebakaran (Pasal 8)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia 25 – 45 tahun
  • Pendidikan minimal SLTA
  • Kursus teknis Tingkat Dasar I & II (Paket D & C)
  • Tugas: Pemeliharaan sarana proteksi, pemadaman kebakaran, evakuasi, P3K, koordinasi seluruh petugas peran
🟠 Koordinator UPK (Pasal 9)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SLTA
  • Masa kerja di perusahaan minimal 5 tahun
  • Kursus teknis Tingkat Dasar I, II & Ahli K3 Pratama (Paket D, C & B)
  • Tugas: Pimpin penanggulangan sebelum bantuan luar tiba, susun program kerja, usulkan anggaran & sarana
🔴 Ahli K3 Spesialis Kebakaran (Pasal 10)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal D3 Teknik
  • Masa kerja di perusahaan minimal 5 tahun
  • Kursus teknis Tingkat Dasar I, II, Ahli K3 Pratama & Ahli Madya (Paket D, C, B & A)
  • Memiliki Surat Penunjukan dari Menteri
  • Wewenang: Memerintahkan/menghentikan pekerjaan yang berpotensi kebakaran/peledakan
⚠ Perhatian
Hasil ini adalah perhitungan minimum berdasarkan Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999. Kondisi spesifik tempat kerja mungkin menuntut lebih banyak personil. Klasifikasi bahaya yang belum tercantum dalam Lampiran I ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 4 ayat 3). Konsultasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3 setempat.
← Kembali ke Semua Tools