Ketahui hak istirahat dan cuti yang berhak kamu dapatkan sebagai pekerja, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.
đ Berdasarkan UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja
đ¤ Data Pekerja
đĄ Masukkan total masa kerja di perusahaan yang sama secara terus-menerus. Contoh: 1 tahun 2 bulan = 14 bulan.
âī¸ Setelah UU Cipta Kerja, cuti panjang (âĨ6 tahun) tidak lagi otomatis wajib bagi semua perusahaan. Berlakunya bergantung pada PP, PKB, atau perjanjian kerja.
đ
Belum ada hasil
Isi data masa kerja dan klik tombol Cek Hak Cuti untuk melihat hak-hakmu.
â Hak Wajib
Cuti Tahunan
12 hari kerja
Minimal per tahun, setelah 12 bulan bekerja terus-menerus
đ Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13/2003
âŗ Belum Berhak
Cuti Tahunan
â Hak Wajib
Istirahat Mingguan
Sistem 6 hari kerja1 hari / minggu
Sistem 5 hari kerja2 hari / minggu
đ Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003
đŠ Khusus Perempuan
Cuti Melahirkan
Sebelum melahirkan1,5 bulan
Setelah melahirkan1,5 bulan
Total3 bulan
đ Pasal 82 ayat (1) UU 13/2003
đŠ Khusus Perempuan
Cuti Keguguran
Durasi1,5 bulan (atau sesuai surat dokter)
đ Pasal 82 ayat (2) UU 13/2003
đŠ Khusus Perempuan
Cuti Haid (Hari Pertama & Kedua)
Tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid jika merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.
đ Pasal 81 ayat (1) UU 13/2003
đ Cuti Alasan Penting
Upah Tetap Dibayar Saat:
Menikah3 hari
Menikahkan / mengkhitankan / membaptiskan anak2 hari
Istri melahirkan / keguguran2 hari
Suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal2 hari
Anggota keluarga serumah meninggal1 hari
đ PP 36/2021 Pasal 41 ayat (3)
đ Referensi Lengkap
Panduan Hak Istirahat & Cuti
đ
Cuti Tahunan
Minimal 12 hari kerja per tahun setelah bekerja 12 bulan terus-menerus di perusahaan yang sama. Pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Pekerja berhak mendapat upah penuh selama cuti.
Pasal 79 ayat (2) huruf c & Pasal 84 UU 13/2003
đ
Istirahat Mingguan
1 hari untuk sistem 6 hari kerja/minggu, atau 2 hari untuk sistem 5 hari kerja/minggu. Berlaku bagi semua pekerja tanpa syarat masa kerja. Upah tetap dibayar penuh.
Pasal 79 ayat (2) huruf b & Pasal 84 UU 13/2003
đ
Istirahat Panjang (Cuti Besar)
Di UU 13/2003, pekerja âĨ6 tahun berhak 2 bulan istirahat panjang (1 bulan di tahun ke-7, 1 bulan di tahun ke-8), tanpa hak cuti tahunan di 2 tahun tersebut. Pasca UU Cipta Kerja: tidak lagi otomatis wajib â bergantung pada PP, PKB, atau perjanjian kerja perusahaan.
Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja
đ¤ą
Cuti Melahirkan & Keguguran
Pekerja perempuan berhak 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (total 3 bulan). Untuk keguguran: 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan. Upah dibayar penuh.
Pasal 82 & Pasal 84 UU 13/2003
đ
Kesempatan Ibadah
Pengusaha wajib memberi kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya selama jam kerja.
Pasal 80 UU 13/2003
đŧ
Hak Menyusui
Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika dilakukan selama waktu kerja. Pengusaha wajib menyediakan fasilitas yang memadai.
Pasal 83 UU 13/2003
đ Perubahan Hukum
Apa yang berubah setelah UU Cipta Kerja?
Cuti tahunan 12 hari tetap wajib â tidak berubah
Istirahat panjang (cuti besar) tidak lagi otomatis wajib bagi semua perusahaan; bergantung pada PP, PKB, atau perjanjian kerja
Putusan MK 2024 mempertegas agar pengaturan cuti panjang tidak bersifat opsional semata â mendorong agar dirumuskan lebih jelas dalam regulasi perusahaan
Hak-hak lain (cuti melahirkan, istirahat mingguan, cuti alasan penting) pada dasarnya tetap diakui
â ī¸ Perhatian: Alat ini adalah panduan informasi umum berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja. Ketentuan spesifik di perusahaanmu dapat berbeda tergantung PP, PKB, atau perjanjian kerja. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan HRD, serikat pekerja, atau Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
đ Kalkulator Lainnya
Kena PHK? Hitung pesangonmu
Gunakan Kalkulator Pesangon â untuk karyawan tetap (PKWTT)