Hak Pekerja Indonesia

Cek Hak Cuti

Ketahui hak istirahat dan cuti yang berhak kamu dapatkan sebagai pekerja, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.

📅 Berdasarkan UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja
👤 Data Pekerja
💡 Masukkan total masa kerja di perusahaan yang sama secara terus-menerus. Contoh: 1 tahun 2 bulan = 14 bulan.
âš–ī¸ Setelah UU Cipta Kerja, cuti panjang (â‰Ĩ6 tahun) tidak lagi otomatis wajib bagi semua perusahaan. Berlakunya bergantung pada PP, PKB, atau perjanjian kerja.
📅
Belum ada hasil
Isi data masa kerja dan klik tombol Cek Hak Cuti untuk melihat hak-hakmu.
✅ Hak Wajib
Istirahat Mingguan
Sistem 6 hari kerja1 hari / minggu
Sistem 5 hari kerja2 hari / minggu
📜 Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003
📖 Referensi Lengkap

Panduan Hak Istirahat & Cuti

📅
Cuti Tahunan
Minimal 12 hari kerja per tahun setelah bekerja 12 bulan terus-menerus di perusahaan yang sama. Pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Pekerja berhak mendapat upah penuh selama cuti.
Pasal 79 ayat (2) huruf c & Pasal 84 UU 13/2003
🌙
Istirahat Mingguan
1 hari untuk sistem 6 hari kerja/minggu, atau 2 hari untuk sistem 5 hari kerja/minggu. Berlaku bagi semua pekerja tanpa syarat masa kerja. Upah tetap dibayar penuh.
Pasal 79 ayat (2) huruf b & Pasal 84 UU 13/2003
📋
Istirahat Panjang (Cuti Besar)
Di UU 13/2003, pekerja â‰Ĩ6 tahun berhak 2 bulan istirahat panjang (1 bulan di tahun ke-7, 1 bulan di tahun ke-8), tanpa hak cuti tahunan di 2 tahun tersebut. Pasca UU Cipta Kerja: tidak lagi otomatis wajib — bergantung pada PP, PKB, atau perjanjian kerja perusahaan.
Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja
🤱
Cuti Melahirkan & Keguguran
Pekerja perempuan berhak 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (total 3 bulan). Untuk keguguran: 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan. Upah dibayar penuh.
Pasal 82 & Pasal 84 UU 13/2003
🕌
Kesempatan Ibadah
Pengusaha wajib memberi kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya selama jam kerja.
Pasal 80 UU 13/2003
đŸŧ
Hak Menyusui
Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika dilakukan selama waktu kerja. Pengusaha wajib menyediakan fasilitas yang memadai.
Pasal 83 UU 13/2003
📜 Perubahan Hukum
Apa yang berubah setelah UU Cipta Kerja?
âš ī¸ Perhatian: Alat ini adalah panduan informasi umum berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja. Ketentuan spesifik di perusahaanmu dapat berbeda tergantung PP, PKB, atau perjanjian kerja. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan HRD, serikat pekerja, atau Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
🔗 Kalkulator Lainnya
Kena PHK? Hitung pesangonmu
Gunakan Kalkulator Pesangon — untuk karyawan tetap (PKWTT)
Hitung Sekarang →
← Kembali ke Semua Tools