Bandingkan upahmu dengan UMP/UMK Jawa Barat 2026 dan pastikan kamu menerima upah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
đ° Berdasarkan Kepgub Jabar No. 859 & 862 Tahun 2025
đ Lokasi & Data Upah
Rp
đĄ Apa yang dihitung sebagai upah?
Masukkan upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (transport, makan harian) tidak termasuk dalam perbandingan upah minimum.
âšī¸ Pengecualian Usaha Mikro & Kecil:
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PP No. 36/2021, ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan:
âĸ Paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi; dan
âĸ Paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan provinsi (Pasal 36 ayat 2).
Kriteria usaha mikro & kecil mengacu pada PP No. 7/2021 Pasal 35. Pengecualian ini bukan berarti bebas menentukan upah seenaknya â tetap harus ada kesepakatan tertulis.
â ī¸ Penting: UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja âĨ 1 tahun wajib diatur dalam struktur & skala upah perusahaan.
đ°
Belum ada hasil
Pilih wilayah dan masukkan upahmu, lalu klik tombol Cek Upah Sekarang.
Upah Minimum Berlaku
Rp 0
Upah kamuRp 0
SelisihRp 0
â
â
â
Kekurangan Upah
Rp 0
per bulan
đ Referensi Lengkap
Daftar UMP/UMK Jawa Barat 2026
Berlaku mulai 1 Januari 2026 berdasarkan Kepgub Jabar No. 859 & 862 Tahun 2025.
No
Daerah
Upah Minimum 2026
đ Dasar Hukum
Ketentuan Upah Minimum yang Perlu Diketahui:
UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (PP No. 36/2021 jo. PP No. 49/2025)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil
Pekerja dengan masa kerja âĨ 1 tahun diatur melalui struktur dan skala upah perusahaan
UMK berlaku untuk seluruh sektor (kecuali ada Upah Minimum Sektoral/UMSK yang lebih tinggi)
Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberi upah lebih tinggi dari upah minimum meski belum 1 tahun
đ Struktur & Skala Upah
Apa itu Struktur dan Skala Upah?
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, upah tidak lagi mengacu pada UMK melainkan pada struktur dan skala upah yang wajib disusun oleh perusahaan.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan â diatur dalam PP No. 36/2021 Pasal 21
Penyusunan mempertimbangkan: golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja
Pedoman teknis penyusunannya diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah
Struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada setiap pekerja secara perorangan (Pasal 21 ayat 2)
Dokumen ini juga harus dilampirkan saat pengesahan PP atau PKB perusahaan (Pasal 22)
đĄ Hak pekerja: Jika kamu sudah bekerja âĨ 1 tahun namun perusahaan belum memiliki atau tidak menerapkan struktur dan skala upah, kamu berhak meminta penjelasan kepada HRD atau melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
â ī¸ Perhatian: Kalkulator ini adalah alat bantu informasi berdasarkan Kepgub Jabar No. 859 & 862 Tahun 2025. Untuk kepastian hukum terkait upah, konsultasikan dengan HRD, serikat pekerja, atau hubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat / Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
đ Kalkulator Lainnya
Kena PHK? Hitung pesangonmu
Gunakan Kalkulator Pesangon â untuk karyawan tetap (PKWTT)