Mode ini: Menghitung estimasi rata-rata — semua pekerja dianggap memiliki senioritas dan kinerja setara.
Mode ini: Input poin senioritas & kinerja per pekerja. Bagian 50% merata dibagi sama rata, bagian 50% lainnya dibagi proporsional berdasarkan total poin.
🏨
Belum ada hasil
Isi total uang servis terkumpul dan data pekerja di sebelah kiri, lalu klik tombol Hitung Distribusi.
Hasil Distribusi Uang Servis
Rp 0
Total uang servis terkumpul
Alokasi Sesuai Pasal 9
95%
3%
2%
Pekerja
Risiko
SDM
Bagian per Pekerja
⚠️ Catatan: Hasil ini adalah estimasi berdasarkan data yang diinput. Pembagian aktual harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja (Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1).
📖 Dasar Hukum: Permenaker No. 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel — Pasal 9 (alokasi), Pasal 14 (jadwal pembagian), Pasal 15 (cara pembagian).
📌 Hal Penting tentang Uang Servis
Uang servis adalah pendapatan non-upah — tidak masuk komponen upah minimum (Pasal 2 ayat 1)
Diberikan kepada pekerja PKWTT maupun PKWT, termasuk pekerja dari perusahaan outsourcing (Pasal 3)
Harus dibagikan paling lambat 1 bulan kalender berikutnya setelah periode pengumpulan (Pasal 14 ayat 1)
Pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis setiap bulan sebelum dibagikan (Pasal 8 ayat 2)
Pekerja yang di-PHK sebelum pembagian berhak mendapat uang servis secara proporsional (Pasal 4 ayat 1)
Pajak penghasilan atas uang servis ditanggung oleh masing-masing pekerja (Pasal 5 ayat 1)
Panduan Pembagian
Bagaimana cara membagi uang servis?
📐 Formula Pasal 15
50% dibagi rata ke semua pekerja yang berhak + 50% dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja.
Skema ini memastikan keadilan dasar (pemerataan) sekaligus menghargai kontribusi individu.
💼 Alokasi 95/3/2
Dari total terkumpul: 95% untuk pekerja, 3% cadangan kerusakan alat, 2% pelatihan SDM.
Sisa alokasi 3% dan 2% yang tidak terpakai dapat disepakati ulang penggunaannya (Pasal 10).
🕐 Batas Waktu
Uang servis bulan ini wajib dibagikan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Tidak dibagikan = sanksi administratif sesuai Pasal 18. Pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 17).
⚠️ Perhatian: Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi berdasarkan Permenaker No. 7 Tahun 2016. Pembagian aktual harus ditetapkan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan bagian HRD, serikat pekerja, atau Pengawas Ketenagakerjaan setempat.