Kalkulator Hotel & Restoran

Hitung Uang Servis Hotel

Kalkulator distribusi uang servis untuk pekerja hotel dan restoran di hotel — sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis.

⚖️ Berdasarkan Permenaker No. 7 Tahun 2016 Pasal 9 & 15
1
🏨 Total Uang Servis Terkumpul
Masukkan total uang servis satu bulan kalender setelah dikumpulkan pengusaha
Rp
Pasal 9 ayat (2) Permenaker 7/2016: Distribusi uang servis:
  • 95% — dibagikan kepada pekerja/buruh
  • 3% — penggantian risiko kehilangan/kerusakan
  • 2% — pendayagunaan peningkatan kualitas SDM
2
⚙️ Persentase Distribusi
Standar sesuai Pasal 9 — dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan (Pasal 10)
%
%
%
⚠️ Total persentase harus 100%. Saat ini: 100%.
3
👥 Data Pekerja
Pembagian individual: 50% merata + 50% berdasarkan senioritas & kinerja (Pasal 15)
Mode ini: Menghitung estimasi rata-rata — semua pekerja dianggap memiliki senioritas dan kinerja setara.
🏨
Belum ada hasil
Isi total uang servis terkumpul dan data pekerja di sebelah kiri, lalu klik tombol Hitung Distribusi.
Hasil Distribusi Uang Servis
Rp 0
Total uang servis terkumpul
Alokasi Sesuai Pasal 9
95%
3%
2%
Pekerja
Risiko
SDM
Bagian per Pekerja
⚠️ Catatan: Hasil ini adalah estimasi berdasarkan data yang diinput. Pembagian aktual harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja (Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1).
📖 Dasar Hukum: Permenaker No. 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel — Pasal 9 (alokasi), Pasal 14 (jadwal pembagian), Pasal 15 (cara pembagian).
📌 Hal Penting tentang Uang Servis
Panduan Pembagian

Bagaimana cara membagi uang servis?

📐 Formula Pasal 15

50% dibagi rata ke semua pekerja yang berhak + 50% dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja.

Skema ini memastikan keadilan dasar (pemerataan) sekaligus menghargai kontribusi individu.

💼 Alokasi 95/3/2

Dari total terkumpul: 95% untuk pekerja, 3% cadangan kerusakan alat, 2% pelatihan SDM.

Sisa alokasi 3% dan 2% yang tidak terpakai dapat disepakati ulang penggunaannya (Pasal 10).

🕐 Batas Waktu

Uang servis bulan ini wajib dibagikan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Tidak dibagikan = sanksi administratif sesuai Pasal 18. Pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 17).

⚠️ Perhatian: Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi berdasarkan Permenaker No. 7 Tahun 2016. Pembagian aktual harus ditetapkan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan bagian HRD, serikat pekerja, atau Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
🔗 Kalkulator Lainnya
Karyawan Tetap di-PHK?
Gunakan Kalkulator Pesangon PKWTT
Coba Sekarang →
← Kembali ke Semua Tools